Jumat, 27 Agustus 2010

Pengenalan Zakat

Makna Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,- yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :

“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

{mospagebreak}
Hikmah Zakat
Ada banyak hikmah yang terkandung dengan diwajibkannya zakat :

  1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
  2. Karena zakat merupakan merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka -terutama golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
  3. Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah SWT, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya . Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah ayat 273 :

    “kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”

  4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara bathil. Zakat mendorong pula ummat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
  6. Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.


Zakat, menurut Mustaq Ahmad, adalah sumber utama kas negara sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al Qur’an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT, sebagaimana firman-Nya : “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al Hasyr, 59:7).
{mospagebreak}

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum min ad diin bi adl dlaurah, yaitu diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Sehingga tidak aneh kalau Allah SWT mensejajarkan kata shalat dan kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata tidak kurang dari 27 ayat.

Al-Quran menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam, ciri utama mu’min yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup dan ciri utama mu’min yang akan mendapatkan rahmat Allah SWT. Kesediaannya berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwa dari berbagai sifat buruk, sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimilikinya. Sebagaimana firman Allah SWT :

“…Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah :5)

“Ambillah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Qs: At-Taubah: 103)

“…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan”. (QS. Ar Ruum, 30:39)

Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman keras terhadap orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Di akhirat kelak, harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya, akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya.

Allah SWT telah berfirman dalam surat Attaubah ayat 35 :
“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

{mospagebreak}
Sumber-sumber Zakat
Sumber zakat merupakan harta yang menjadi objek zakat. Sumber zakat dibagi menjadi dua bagian, yang pertama sumber zakat terdahulu, dan yang kedua adalah sumber zakat kontemporer. Sumber zakat terdahulu yaitu sumber zakat yang pernah ada pada zaman Rosulullah, seperti zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat rikaz, dan lain sebagainya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullah dalam berbagai hadits.

Adapun sumber zakat kontemporer adalah sumber zakat yang tidak ada pada zaman Rosulullah, tapi para ulama memasukannya kedalam sumber zakat yang harus dikeluarkan zakatnya dengan jalan analogi atau qiyas kepada sumber zakat yang pernah ada pada zaman Rosulullah.

Dalam hal ini para ulama khususnya para ulama kontemporer memasukan sumber zakat kontemporer kedalam salah satu sumber zakat bukannya tanpa alasan dan bukannya tanpa didukung dengan dalil. Mereka telah berijtihad dalam hal ini dan merekapun mengemukakan dalil-dalil baik itu dalil aqli (dalil berdasarkan logika) ataupun dalil naqli (dalil berdasarkan nash). Untuk itu kami menyimpulkannya kedalam beberapa point :

* Berpegang pada prinsip bahwa dalil (nash) berlaku umum selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.
* Pendapat para ulama
* Dari sudut keadilan
* Dari sudut maslahat
* Bukti akan aspiratif dan responsifnya agama Islam
* Memfungsikan Analogi (Qiyas)

{mospagebreak}
Syarat Kekayaan Wajib Zakat

* Baik dan halal

Dalil Al-Qur'an: Al - Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Dalil hadist: dalam shahih bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih. Memang masih ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sayang jika zakat tidak dipungut dari penghasilan meskipun penghasilan yang tidak halal seperti dari judi dan penjualan minuman keras, karena menurut mereka potensi dari penghasilan tersebut besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat. Memang benar akan ada manfaat yang akan didapat dengan memungut zakat dari penghasilan seperti judi dan penjualan minuman keras, namun manfaat yang diterima lebih kecil dibanding dengan mudharat yang ditimbulkannya.

Dengan memungut zakat dari penghasilan judi dan penjualan minuman keras, seolah-olah agama melegalkan judi dan minuman keras, sehingga dampaknya akan semakin banyak orang yang melakukan perjudian dan menjual minuman keras, kemudian untuk membersihkan hartanya (karena penghasilan mereka dari sesuatu yang haram) mereka hanya cukup dengan mengeluarkan zakat.

* Berkembang dan berpotensi untuk berkembang

Dalam terminologi fiqh, menurut syekh yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam : yaitu yang konkrit dan tidak konkrit. Yang konkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Yang tidak konkrit, yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada ditangannya maupun yang berada ditangan orang lain tetapi atas namanya. Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib dizakati kecuali menurut para ulama jika semua itu berlebihan dan diluar kebiasaan, maka dikeluarkan zakatnya.

* Mencapai Nishab
Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat, jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat. Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Seperti nishab zakat pertanian adalah lima wasaq, nishab zakat emas dua puluh dinar, nishab zakat perak dua ratus dirham, nishab zakat perdagangan dua puluh dinar dan sebagainya.

Menurut jumhur ulama, nishab adalah salah satu syarat kekayaan wajib zakat. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dari Abu Said bahwa Rosulullah bersabda : “Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari lima awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”

Disamping itu Rasulullah juga bersabda : “Zakat hanya dibebankan atas orang kaya” Riwayat Bukhori. Dan nishab merupakan batasan orang kaya yang wajib zakat, dan orang miskin yang tidak wajib zakat.

* Mencapai Haul
Salah satu syarat kekayaan wajib zakat adalah haul, yaitu kekayaan yang dimiliki seseorang apabila sudah mencapai satu tahun hijriyah, maka wajib baginya mengeluarkan zakat apabila syarat-syarat lainnya telah terpenuhi. Syarat haul ini tidak mutlak, karena ada beberapa sumber zakat seperti zakat pertanian dan zakat rikaz tidak harus memenuhi syarat haul satu tahun. Zakat pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, sedangkan zakat rikaz dikeluarkan zakatnya ketika mendapatkannya. Adapun sumber-sumber zakat yang harus memenuhi syarat haul yaitu seperti zakat emas dan perak, perdagangan dan peternakan. Namun menurut sebagian ulama, sumber-sumber zakat yang telah disebutkan diataspun tidak muklak harus mencapai haul. Menurut mereka, jika sumber zakat tersebut telah mencapai nishab maka boleh dikeluarkan zakatnya meskipun belum mencapai haul.

Penetapan syarat haul ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib, bawasannya Rosulullah bersabda : “Jika anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa hingga anda hingga anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan anda harus berzakat sebanyak setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada arta hingga berlalu waktu satu tahun.”(Abu Daud, (Riyadh: Daar el-Salam,2000), hal.128)

* Lebih dari kebutuhan pokok
Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama khususnya para ulama mazhab Hanafi telah memasukan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya.

Adapun alasan para ulama tersebut adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 219. Allah berfirman:

“….dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang akan mereka nafkahkan. Katakanlah : ‘yang lebih dari keperluan’…”

Kebutuhan pokok yang dimaksud ini meliputi, makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan. Makanan merupakan kebutuhan pokok karena dengan makanan manusia bisa hidup, dengan makanan juga manusia mampu untuk melakukan berbagai aktifitas baik aktifitas ibadah, ataupun aktifitas pekerjaan, karena makanan merupakan sumber energi. Jika manusia tidak mendapatkan makanan dalam hidupnya, maka hal ini akan menyebabkan kerusakan dan kebinasaan. Untuk itulah makanan menjadi kebutuhan pokok bagi manusia.

Pakaian merupakan kebutuhan pokok manusia, karena dengan pakaian ini manusia dapat menutup aurat tubuhnya, dan dapat menjaga kondisi tubuh dari cuaca. Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, karena tempat tinggal akan menjaga dan melindungi manusia dari teriknya matahari, dari derasnya hujan, dari tiupan angin yang kencang, dan tempat tinggal juga akan melindungi dan menjaga barang-barang berharga yang dimiliki oleh manusia. Kesehatan menjadi kebutuhan pokok manusia karena dengan kesehatan manusia dapat menjaga tubuh dari kerusakan, dengan kesehatan manusia dapat terhindar dari berbagai penyakit yang dapat membinasakan, dan Allah sendiri telah menyatakan dalam al-Qur’an bahwa manusia janganlah membawa dirinya kedalam kebinasaan. Pendidikan menjadi kebutuhan pokok manusia, karena kebodohan sama artinya dengan kehancuran dan kebinasaan.

Menurut sebagian ulama, apabila kebutuhan pokok melampaui batas dari yang semestinya, misalnya stok makanan yang berlebihan, pakaian yang dimiliki diluar semestinya, memiliki rumah dan kendaraan yang banyak, dan sebagainya, maka kelebihan yang dimiliki dari kebutuhan pokok tersebut harus dikeluarkan zakatnya. Sebagai contoh, kita memiliki lima buah rumah, sedangkan secara umum rumah yang menjadi kebutuhan manusia hanyalah satu buah rumah, maka sisa dari rumah tersebut yang diluar kebutuhan, harus dikeluarkan zakatnya. Karena jika tidak diwajibkan zakat atas kelebihan kebutuhan manusia, maka manusia akan menumpuk kekayaannya dalam bentuk rumah, kendaraan, dan sebagainya sebagai upaya untuk menghindar dari kewajiban zakat.

* Bebas dari hutang
Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunaskan terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki, dengan syarat bahwa hutang tersebut adalah hutang yang jatuh tempo, artinya jika kita ingin mengeluarkan zakat misalnya pada bulan ini, sedangkan bulan ini ada hutang yang harus kita lunasi, maka kita harus terlebih dahulu melunasi hutang yang jatuh tempo tersebut.

Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasinya hutang-hutang, (meskipun sebelum dilunasinya hutang harta kita telah mencapai nishab), maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

* Milik penuh
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya haruslah murni harta pribadi dan tidak bercampur dengan harta milik orang lain. Jika dalam harta kita bercampur dengan harta milik orang lain sedangkan kita akan mengeluarkan zakat, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu harta milik orang lain tersebut. Jika setelah dikeluarkan dan dipisahkan harta milik orang lain kemudian harta kita masih diatas nishab, maka wajib zakat. Dan sebaliknya, jika kemudian harta kita tidak mencapai nishab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat ini adalah :

  1. Bahwasannya didalam Alqur’an Allah telah menetapkan kepemilikan yang jelas dalam mengeluarkan zakat dengan menyebutkan “harta mereka” atau “harta kamu”. Seperti firman Allah dalam surah Al Ma’arij ayat 24-25 dan surat At-Taubah ayat 103.isamping alasan dari Al Qur’an, ada juga hadits yang menerangkan hal yang sama, yaitu hadits dari Mu’az Bin Jabal, ketika Rosulullah mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda kepadanya : “…. Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan pada harta mereka zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.”
  2. Zakat adalah pemberian kepemilikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam surat At-Taubah ayat 60, dan pemberian kepemilikan haruslah ada unsur memiliki, karena bagaimana mungkin seseorang memberikan kepemilikan kepada orang lain, sedangkan ia sendiri bukanlah pemiliknya.

{mospagebreak}
Penyaluran Zakat

Allah telah menegaskan bahwa penyaluran zakat hanyalah untuk orang-orang yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu sebanyak delapan golongan. Firman Allah :
”Sesungguhnya shadaqah ( zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengeuru-penguru zakat, para muallaf yang dibujuik hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.“

Para ulama telah sepakat atas delapan golongan penerima zakat yang termaktub dalam ayat diatas, tetapi mereka berbeda pendapat tentang tafsir makna setiap golongan. Diantara mereka ada yang mempersempit makna, sebagian lainnya memperluas.

Terlepas dari itu semua, ada hikmah yang tersebunyi dibalik ashnaf atau golongan yang telah ditentukan Allah sebagai mustahik zakat. Mengapa Allah yang secara langsung mengatur golongan yang berhak menerima zakat ? padahal Allah telah menyebutkan zakat dalam Al-Qur’an secara ringkas, sebagaimana halnya shalat, bahkan lebih ringkas dari shalat ? dalam Al-Qur’an Allah tidak menyebutkan berapa besar zakat, apa syarat-syaratnya, tapi sunnahlah yang menjabarkan pelaksanaan, memperinci, dan menjelaskan dengan keterangan-keterangan, baik berupa perkataan atau perbuatan.

Tapi mengapa Allah dalam Al-Qur’an secara langsung menyebutkan dan memperinci orang-orang yang berhak menerima zakat ? mengapa Allah tidak menyebutkannya secara umum saja, misalnya untuk orang-orang yang membutuhkan tanpa memperincinya satu persatu, sebagimana halnya kewajiban menunaikan zakat yang disebutkan secara umum dalam Al-Qur’an tanpa memperincinya ?

Pada masa Rosulullah, orang-orang yang serakah dengan harta dunia, mereka tidak dapat menahan hawa nafsu ketika mereka melihat dana sedekah dan zakat. Mereka mengharapkan percikan harta tersebut dari Rosulullah. Tetapi ternyata mereka tidak diperhatikan oleh Rosulullah. Mereka mulai menggunjing dan menyerang kedudukan beliau sebagai seorang Nabi. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an yang menyingkap sifat-sifat mereka yang munafik dan serakah itu dengan menunjukan kepalsuan mereka yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Dan sekaligus ayat itu menerangkan kemana sasaran zakat itu harus dikeluarkan. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 58-60 :

“Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah-sedekah. Jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya (maka) dengan serta merta mereka menjadi marah. Jika mereka sungguh sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rosulnya kepada mereka, dan berkata: “cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberi kepada kami sebagian dari karuniaNya, dan dengan demikian (pula) RosulNya, sesungguhnya adalah orang-orang yang berharap kepada Allah,” (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). Sesungguhnya shadaqah ( zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengeuru-penguru zakat, para muallaf yang dibujuik hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”

Maka dengan turunnya ayat tersebut harapan merekapun menjadi buyar, sasaran zakat menjadi jelas dan masing-masing mengetahui haknya.

Dengan dijelaskannya lebih rinci oleh Allah dalam Al Qur’an tentang penyaluran zakat, maka para penguasa atau petugas zakat, atau juga lembaga-lembaga pengelola zakat tidak dapat membagikan zakat sesuai dengan sekehendak hati mereka. Karena jika demikian, hal itu akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang akan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka atau juga kepentingan golongan mereka dan bukan untuk kepentingan Islam dan umat Islam.

Kalau kita perhatikan, sebelum Islam datang, sejarah keuangan sudah mengenal banyak sekali berbagai macam perpajakan. Pemungutan pajak sudah dilakukan oleh berbagai bangsa sejak dari zaman dahulu. Hasil pemungutan pajak kemudian disimpan diperbendaharaan kerajaan atau pemerintahan, untuk kemudian dibagikan kepada pejabat dan aparatnya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka dan keluarganya, bahkan untuk kemewahan dan kebesaran mereka sendiri, tanpa pedulikan segala apa yang menjadi kebutuhan rakyat pekerja dan golongan fakir miskin yang lemah(Fiqhuzzakah, Syekh Yusuf Qardhawi).

Itulah penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan masyarakat sebelum datangnya Islam terhadap harta pajak. Itu semua terjadi karena tidak adanya hukum yang secara tegas sebagaimana halnya Al-Qur’an, yang memperinci dan mempertegas tentang penyaluran harta tersebut.

{mospagebreak}
Delapan golongan mustahik zakat


1. Fakir dan Miskin

Golongan yang pertama dan yang kedua disebutkan dalam Al-Qur’an adalah fakir miskin. ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang batasan yang membedakan antara fakir dan miskin. Tetapi para ulama sepakat bahwa baik fakir maupun miskin memiliki harta dibawah nishab zakat, yaitu mereka yang tidak dapat mencukupi biaya dan kebutuhan hidup sehari-hari, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan lainnya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri (Akutansi Zakat, DR.Husain Syahatah)

Islam menjadikan fakir miskin sebagai sasaran zakat, membuktikan bahwa dengan zakat Islam berusaha untuk mengentaskan kemiskinan. Bahkan dalam Al-Qur’an golongan fakir miskin ini disebutkan pertama kali sebelum golongan-golongan lainnya disebutkan.

Zakat bersifat konsumtif dan produktif
Menurut K.H. Didin Hafidhuddin,M.Sc., zakat yang disalurkan kepada golongan ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usaha mereka. Zakat yang bersifat konsumtif antara lain dinyatakan antara lain dalam surah Al-Baqarah ayat 273:


“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) dijalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) dimuka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu mengenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apasaja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), maka sesungguhnya Allah maha mengetahui.”

Adapun penyaluran zakat secara produktif sebagaimana yang pernah terjadi di zaman Rosulullah dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rosulullah telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.

Dalam kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.

Menurut Didin Hafiduddin, BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, BAZ dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamanannya.

2. Amil (Petugas zakat)

Petugas zakat merupakan golongan ketiga yang disebutkan oleh Allah SWT sebagai mustahik zakat. Zakat diberikan kepada para petugasnya baik yang kaya maupun yang miskin. Karena zakat yang diberikan kepada mereka bukan karena kemiskinan mereka, bukan juga karena ketidak mampuan mereka, tapi sebagai upah atau gaji atas kerja yang telah mereka lakukan dalam mengurus dan mengelola harta zakat.

Batasan zakat yang diberikan untuk petugas zakat
Menurut sebagian ulama, Golongan ini berhak mendapatkan bagian dari zakat sebanyak 1/8 atau 12,5 %. Tapi bukan berarti mutlak harus 12,5 %, menurut para ulama itu merupakan kadar maksimal. Dan zakat untuk golongan ini disesuaikan dengan seberapa besar tugas yang dijalankannya. Apakah petugas melakukan tugas-tugas keamilannya secara baik dan profesional, dan apakah petugas tersebut melakukan tugasnya secara fulltime, atau hanya melaksanakan tugas sekedarnya dan dengan waktu yang seadanya ?

Jika petugas tersebut melakukan tugas-tugas keamilannya dengan baik, profesional dan sebagian besar waktunya digunakan untuk mengurus dan mengelola zakat, maka petugas tersebut berhak untuk mendapatkan sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Namun apabila melakukan tugas keamilannya sebagai sampingan, maka mereka tidak berhak untuk mendapatkan 12,5 %, mereka hanya diberi beberapa persen saja atau menurut kebijakan yang disesuaikan dengan seberapa besar dan seberapa banyak mereka melakukan tugas keamilannya.